Muncul Isu Kenaikan Tarif PBB-P2 di Pati karena Efisiensi, Istana: Itu Anggapan Prematur

 

Suryamedia.id – Muncul isu bahwa kenaikan signifikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi 250 persen di Pati, salah satunya disebabkan karena kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi membantah. Menurutnya, anggapan itu sangat prematur karena kebijakan efisiensi pada awal tahun 2025 itu berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dan kementerian/lembaga di Indonesia.

“Kalau mengenai tuduhan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah ini terkait dengan kebijakan efisiensi, kami menganggap ini sebuah tanggapan yang prematur,” kata dia, Kamis (14/8/2025), dikutip CNN Indonesia.

Ia menjelaskan, efisiensi hanya mengurangi 4 hingga 5 persen dari anggaran yang biasa dikelola pemerintah daerah (Pemda). Sementara, penetapan tarif PBB sepenuhnya merupakan wewenang Pemda, bukan dari Pemerintah Pusat.

“Karena sebenarnya efisiensi ini hanya mungkin 4 atau 5 persen saja, dari anggaran yang biasa dikelola oleh pemerintah daerah,” ucap dia.

“Jadi kalau ada kejadian spesifik, satu kejadian, seperti yang terjadi di Pati, ini adalah murni dinamika lokal,” lanjutnya.

Baca Juga :   Dewan Berharap Ada Solusi Segera Bagi Para Nelayan

Sebelumnya, kenaikan signifikan PBB-P2 di Pati menjadi 250 persen menjadi salah satu pemicu aksi unjuk rasa masyarakat pada 13 Agustus 2025 kemarin. Setelah Bupati Pati membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2, massa aksi ganti menuntut Bupati Pati Sudewo untuk mundur dari jabatannya.

Masyarakat juga menyoroti kebijakan kontroversial lainnya selama masa pemerintahan Sudewo di Pati, di antaranya kebijakan lima hari sekolah, regrouping sekolah yang berdampak banyaknya guru honorer tidak bekerja, hingga PHK ratusan eks karyawan honorer RSUD RAA Soewondo. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *