Heboh Kabar Pemblokiran Rekening Bank ‘Nganggur’, PPATK: Dana Nasabah Aman

 

Suryamedia.id – Heboh kabar tentang pemblokiran rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan transaksi selama tiga bulan. Pemblokiran rekening tersebut bisa dilakukan oleh lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menanggapi berita tersebut, PPATK memberikan tanggapan. Pihaknya menegaskan bahwa rekening dormant tidak serta merta diblokir, karena dana nasabah tetap diamankan dan tidak akan hilang. Selain itu, pemblokiran dilakukan sementara dan nasabah masih bisa mengajukan keberatan.

“Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” tulis PPATK dalam akun resmi instagramnya dilihat, Senin (28/7/2025).

Adapun tujuan rekening yang ‘nganggur’ tiga bulan diblokir guna mencegah penyalahgunaan jual beli rekening untuk tindak pidana pencucian.

Biasanya, rekening tabungan, giro atau rupiah/valas dinyatakan tidak aktif kalau tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya dalam jangka waktu 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung pada kebijakan bank masing-masing.

Jika demikian, nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir dan menunggu hasil pendalaman dari pihak PPATK dan bank. Waktu yang dibutuhkan bervariasi, yakni bisa selama 5 hari kerja atau diperpanjang sampai 20 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data.

Baca Juga :   28 Juta Rekening yang Diblokir PPATK Dibuka Kembali

Sementara itu, rekening yang baru dibuat tidak akan kena blokir, karena target kebijakan ini hanya untuk rekening yang sudah lama tidak aktif. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *