Jokowi Buka Suara Soal Pemakzulan Wapres Gibran: Pemakzulan Jika Ada Pelanggaran Berat

Suryamedia.id – Heboh surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI baru-baru ini. Atas hal tersebut, mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara.

Jokowi mengatakan bahwa langkah pemakzulan harus berdasarkan aturan ketatanegaraan yang ketat. Ia mengatakan bahwa presiden atau wakil presiden bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan perbuatan tercela hingga termasuk pelanggaran berat.

“Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (bisa dimakzulkan)” kata Jokowi, Jumat (6/6/2025), dikutip CNN Indonesia.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh rakyat lewat pemilihan umum (pemilu) sifatnya satu paket. Ini berbeda dengan sistem di Filipina yang melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden secara terpisah.

“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri,” terang Jokowi.

“Di Filipina itu [pemilihan presiden dan wapres] sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket,” lanjutnya lagi.

Baca Juga :   Kemenag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Ibadah di Bulan Puasa

Mengenai surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, pihaknya menyebut bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi, sehingga bukan suatu hal yang baru maupun tidak wajar.

“Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa,” katanya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada DPR dan MPR RI yang berisi permintaan untuk memproses pemakzulan terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *