Suryamedia.id – Jumlah kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi TNI bertambah menjadi 16 instansi. Penambahan ini berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Revisi UU TNI yang dilaksanakan sejak Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) hari ini di Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie mengatakan bahwa pemerintah bersama Komisi I DPR mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Adapun salah satu poin yang dibahas, yaitu penugasan jabatan sipil.
Dalam RUU tersebut, cakupan jabatan sipil yang boleh ditempati prajurit TNI aktif diperluas. Awalnya, hanya berjumlah 10, kemudian diusulkan menjadi 15, serta terakhir disepakati sebanyak 16 pada rapat hari ini.
Ia mengungkap, prajurit TNI aktif tak perlu pensiun jika mendapat penugasan di 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan tersebut. Sementara, prajurit TNI aktif yang ditugaskan menempati jabatan sipil di luar dari 16 kementerian dan lembaga tersebut, diwajibkan pensiun.
“Untuk revisinya ini, Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan, untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” ujar Sjafrie.
“Ada 15 (sekarang 16) kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu, lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun,” lanjutnya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengungkapkan penambahan 1 lembaga lagi, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
“Mungkin sudah tahu ya teman-teman. Sekarang ada ditambah satu yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujarnya, dikutip CNN Indonesi.
“Sudah, sudah (sepakat). Saya bilang dari 15 jadi 16. Satu itu Badan Perbatasan,” lanjutnya.
Sementara itu, kelimabelas lembaga lainnya meliputi Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Korbid Polkam), Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), Inteligen Negara, Sandi Negara, serta Lemhannas.
Ada pula Dewan Perancang Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung. (*)







