Suryamedia.id – Polisi masih melacak pelaku penyebar video asusila yang melibatkan seorang guru pembantu inisial S di Jember, Jawa Timur. Selain itu, kasus dugaan penyebaran video tak senonoh tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan berusaha mengidentifikasi pelaku yang pertama kali menyebarkan video tersebut,” terang Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, dikutip dari RadarBali.
Sebelumnya, viral video asusila seorang guru yang tersebar di media sosial. Tak selang beberapa lama, S yang merupakan pemeran video tersebut langsung memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada publik lewat akun TikTok pribadinya.
Ia mengaku, dirinya merupakan korban penipuan dan revenge porn yang dilakukan oleh pacar online-nya. Selain itu, ia juga bukan guru ASN maupun honorer, namun guru bantu di salah satu sekolah dasar dan masih berstatus sebagai mahasiswa.
Dalam video klarifikasinya, S juga menceritakan awal berkenalan dengan kekasih online-nya pada November 2024 yang lalu. Pria tersebut mengaku sebagai pengusaha sukses di Kalimantan dan hanya bisa dihubungi melalui Instagram.
“Awalnya dia kelihatan meyakinkan. Dia bilang punya bisnis besar di Kalimantan, tapi tidak bisa pakai WhatsApp dengan alasan keamanan,” ujar S dalam video klarifikasinya, diunggah Rabu (26/2/2025).
Ia juga mengatakan bahwa pria yang dikenalnya lewat dunia maya itu menjanjikan mobil dan akan bertemu untuk meresmikan hubungan keduanya. Dengan syarat, S bersedia melakukan video call sex (VCS). Saat itu, korban tidak mengetahui bahwa pelaku merekamnya diam-diam.
“Dia bilang akan membelikan mobil sebagai tanda keseriusannya. Dia meyakinkan aku bahwa kami akan bertemu segera. Aku nggak sadar kalau ini modus penipuan. Dia memanipulasi aku untuk melakukan sesuatu di video call, dan ternyata dia merekamnya tanpa sepengetahuanku,” lanjutnya.
Penyebar video asusila S terancam sejumlah pasal, diantaranya Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelanggar pasal tersebut terancam pidana 12 tahun penjara. (*)