Suryamedia.id – Pihak berwajib berhasil mengantongi nama terduga pelaku yang menyebarkan konten video syur AD, anak musisi Indonesia. Pihaknya juga sudah menangkap pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga memperjualbelikan video porno AD di media sosial.
Atas kasus tersebut, keduanya terancam dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, David Naif bersama dengan sang putri melaporkan kasus video tersebut ke Polda Metro Jaya baru-baru ini.
Saat pemeriksaan, AD diberikan sekitar 27 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus video viral tersebut. Ia hadir sebagai saksi dan menjalani proses pemeriksaan yang membutuhkan waktu kurang lebih 3 jam pada Rabu, (7/8/2024). AD juga mengakui bahwa dirinya lah sosok dalam video viral.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD (Audrey Davis), saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Detik.
Terkait kasus, Kombes Ade Safri mengatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya menjamin prosesnya akan berlangsung transparan dan akuntabel.
“Nanti kita update, pengembangan hasil sidik sedang kita lakukan dan saya jamin, penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (*)












