Bagaimana Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri?

Suryamedia.id – Salah satu program BPJS Kesehatan adalah BPJS Kesehatan penerima upah (PPU), yakni program yang ditujukan bagi pekerja yang menerima upah atau gaji. Selain itu, ada pula program BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri.

Terdapat syarat dan cara peralihan BPJS Kesehatan PPU menjadi PBPU, terutama jika peserta telah mengundurkan diri (resign) atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mengubah segmen kepesertaan BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri? Simak penjelasan berikut ini!

Syarat pindah kepersertaan

Pekerja berhenti sebagai PPU, ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh badan usaha atau melampirkan dokumen PHK;

Selain itu, melengkapi dokumen yang terdiri dari kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau kartu keluarga (KK); dan buku rekening tabungan Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, atau Bank Central Asia (BCA) (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga dalam KK atau penanggung).

Baca Juga :   Masa Karantina Masuk Wilayah Indonesia Akan Ditambah

Cara pindah kepesertaan secara online

Care Center 165

Hubungi layanan Care Center BPJS Kesehatan ke nomor 165 di ponsel atau telepon rumah;

Peserta juga dapat menghubungi Care Center melalui portal resmi bpjs-kesehatan.go.id dengan mengetuk ikon melayang bertuliskan ‘165’;

Isi nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat surel (email), dan nomor ponsel;

Baca seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu centang kolom persetujuan;

Klik ‘Mulai Panggilan’ untuk menghubungi Care Center 165;

Sampaikan permintaan untuk pindah segmen peserta perusahaan ke mandiri kepada petugas BPJS Kesehatan.

Layanan Pandawa

Kirim pesan singkat di aplikasi perpesanan WhatsApp, yakni layanan Pandawa BPJS Kesehatan 0811-8165-165. Layanan tersebut aktif di hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-17.00;

Pilih menu Administrasi;

Peserta diberi waktu selama paling lambat 180 menit untuk mengakses tautan (link) yang dikirimkan;

Tekan tautan, lalu pilih menu Perubahan/Perbaikan Data;

Isi seluruh data pada formulir daftar isian peserta (FDIP) dan unggah dokumen persyaratan;

Aplikasi Mobile JKN

Mendaftar akun di aplikasi Mobile JKN, lalu masuk akun (login);

Baca Juga :   Beraksi 3 Kali, Komplotan Pencuri di Toko Emas Diamankan Polisi

Pada halaman utama, klik menu ‘Perubahan Data Peserta’;

Pilih fitur ‘Segmen Peserta’;

Ubah status kepesertaan PPU perusahaan menjadi PBPU mandiri;

Pilih fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP;

Peserta akan mendapatkan informasi terkait nominal iuran BPJS Kesehatan setiap bulan;

Klik ‘Simpan’ untuk mengakhiri perintah pergantian kategori kepesertaan BPJS Kesehatan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *