Suryamedia.id – Agung Sedayu Group, perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan mengakui kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Pihaknya menyatakan bahwa sertifikat kepemilikan tersebut didapat sesuai dengan prosedur.
Menurut informasi, SHGB pagar laut di perairan Tangerang dimiliki anak usaha perusahaan tersebut, yakni PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).
“SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM (sertifikat hak milik),” terang, Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid melalui keterangan tertulis pada Jumat (24/1/2025), dikutip ANTARA.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa dengan kepemilikan tersebut, pihaknya juga telah membayar pajak dan tertera SK surat ijin Lokasi/PKKPR.
PKKPR atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang, menurut Pasal 1 angka 19 Peraturan Pemerintah 22/2021.
“Balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat ijin Lokasi/PKKPR,” imbuhnya.
Kepemilikan SHGB anak perusahaan Agung Sedayu Group tidak mencakup keseluruhan pagar sepanjang 30,16 km. Kepemilikannya tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Pagar laut bukan punya PANI (Pantai Indah Kapuk 2 Tbk), dari 30 km pagar laut itu kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja di tempat lain dipastikan tidak ada,” kata Muannas Alaidid lagi.
Keterangan resmi tersebut sekaligus menjawab isu liar yang menarasikan bahwa Agung Sedayu Group memiliki seluruh pagar laut di kawasan laut Tangerang. Keberadaan pagar laut tersebut diukur sepanjang 30,16 km, melewati enam kecamatan.
“Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati 6 kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita,” terangnya. (*)








