Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Mencoblos di Pilkada 2024?

Suryamedia.id – Pilkada 2024 digelar pada tanggal 27 November 2024. Warga bisa memberikan hak pilihnya di TPS-TPS yang tersebar di desa masing-masing. Meski demikian, ada sejumlah aturan yang perlu ditaati oleh para pemilih saat mencoblos calon pemimpin daerah.

Aturan ini merupakan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Dilansir dari laman Indonesia Baik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan saat memilih di ajang pesta demokrasi Pilkada 2024.

Apa yang boleh dilakukan?

Saat hendak memberikan hak pilih suara di Pilkada 2024, Anda diarahkan untuk mengisi daftar hadir di TPS. Pemilih juga harus membawa berkas berupa formulir dan KTP untuk memastikan identitas, serta apakah Anda benar terdata di TPS tersebut.

Sebelum masuk ke bilik suara, pemilih juga harus mengecek dan memastikan surat suara tidak rusak dan belum tercoblos agar suara Anda sah dan masuk ke dalam pasangan calon yang dipilih. Jika Anda menemukan surat suara cacat, segera kembalikan ke petugas KPPS.

Baca Juga :   Link Real Count dan Quick Count Pilkada 2024

Saat akan menggunakan hak pilih suara, coblos gambar atau nomor salah satu pasangan di kertas dengan paku yang disediakan. Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara, kemudian masukkan ke kotak suara. Jangan lupa celupkan jari pada tinta untuk menandai bahwa Anda telah menggunakan hak suara Anda.

Apa yang tidak boleh dilakukan?

Sementara itu, terdapat hal-hal yang perlu dihindari oleh pemilih dalam rangka menggunakan hak suara di Pilkada 2024. Jangan mengancam dan memaksakan pilihan Anda pada orang lain karena setiap orang memiliki hak pilih masing-masing.

Selain itu, hindari corat-coret atau merobek surat suara, atau mencoblos semua pasangan calon karena akan membuat suara Anda tidak sah. Sebaiknya tidak mencoblos dengan benda lain selain paku, seperti pulpen atau rokok.

Dilarang pula memfoto atau merekam kegiatan mencoblos, bahkan mengunggah video atau foto hasil coblosan surat suara di media sosial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca