Suryamedia.id – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai melaksanakan tugasnya. KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan suara di TPS.
Dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPPS terdiri dari 7 anggota dengan fungsinya masing-masing. KPPS memiliki tugas mulai sebelum hingga sesudah pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung.
Selengkapnya, berikut ini tugas-tugas KPPS dalam Pilkada 2024 mendatang.
Apa tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024?
Tugas KPPS 1 sampai 7 merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diuraikan jumlah dan susunan keanggotaan dari KPPS, terdiri dari 1 orang ketua yang merangkap sebagai anggota dan 6 orang anggota lainnya. Sementara itu, berikut uraian tugas KPPS 1 sampai 7, dikutip dari laman BPK RI;
Tugas KPPS 1
Anggota KPPS 1 yang merangkap sebagai ketua memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang sebelumnya telah dituliskan dalam Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
Anggota KPPS 1 bertugas menandatangani surat suara.
Anggota KPPS 1 memberikan 5 jenis surat suara kepada para pemilih.
Anggota KPPS 1 bertugas memberikan surat suara pengganti apabila terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Pemilih diberikan kesempatan untuk mengganti surat suaranya maksimal 1 kali.
Anggota KPPS 1 dapat membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan menyerahkannya kepada pemilih.
Tugas KPPS 2
Anggota KPPS 2 memiliki tugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara oleh ketua KPPS.
Tugas KPPS 3
Anggota KPPS 3 memiliki tugas untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, sekaligus sertifikat hasil perhitungan suara. Hal ini dilakukan dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.
Tugas KPPS 4
Anggota KPPS memiliki tugas untuk mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh KPPS. Hal ini dilakukan dengan menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
Tugas KPPS 5
Anggota KPPS 5 bertugas untuk mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong agar dapat memberikan hak suaranya.
Anggota KPPS 5 memiliki tugas untuk membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suaranya apabila diminta oleh yang bersangkutan.
Tugas KPPS 6
Anggota KPPS 6 bertugas untuk membantu mengarahkan pemilih agar dapat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang disesuaikan dengan jenisnya.
Anggota KPPS 6 memiliki tugas untuk memastikan seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
Anggota KPPS 6 bertugas mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
Tugas KPPS 7
Anggota KPPS 7 bertugas mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam tempat tinta dan memastikan tinta tersebut telah membasahi kuku jari pemilih tersebut.
Anggota KPPS 7 memiliki tugas memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang telah menempel di jari tangannya.
Anggota KPPS 7 bertugas untuk mempersilahkan pemilih yang sudah selesai memberikan hak suaranya telah dapat keluar dari TPS.
Berapa gaji KPPS di Pilkada 2024?
Besaran gaji KPPS diatur dalam Surat Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (BML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Ketua KPPS : Rp900.000 per orang tiap bulan
Anggota KPPS : Rp850.000 per orang tiap bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas : Rp650.000 per orang tiap bulan
(*)