Bali, Suryamedia.id – Warga Badung, Bali I Nyoman Sukena terancam 5 (lima) tahun penjara karena pelihara 4 (empat) ekor landak Jawa yang dilindungi di rumahnya. Menurut informasi, jenis landak yang dipelihara Sukena adalah landak Jawa atau Hysterix javanica.
Setelah ditangkap pada Maret 2024 yang lalu karena adanya laporan masyarakat, I Nyoman Sukena telah didakwa dengan Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dalam sidang yang digelar pada 29 Agustus 2024 lalu.
“Itu terdakwa didakwa oleh penuntut umum dan ancaman pidananya 5 tahun. Jadi dakwaannya itu ancaman pidananya 5 tahun,” terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa, dikutip dari CNN Indonesia.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah pelimpahan kasus ke kejaksaan, terdakwa di tahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali. Penahanan tersebut dilakukan sejak tanggal 12 Agustus 2024.
“Terdakwa sekarang posisinya ditahan atau dititip di LP Kerobokan. Pada saat di penyidik, dia itu di kepolisian tidak dilakukan penahanan ketika perkara dilimpahkan ke kejaksaan oleh kejaksaan dilakukan penahanan sejak tanggal 12 Agustus 2024,” imbuhnya.
Melalui penasihat hukumnya, pihak keluarga terdakwa meminta pengalihan penahanan. Mereka juga mengajukan saksi yang meringankan, serta menyebutkan jaminan warga desa bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan bertindak kooperatif.
“Kemarin sudah ada pemohon pengalihan penahanan. Tapi nanti jawabannya pada saat persidangan Hari Kamis (12/9) nanti, masih lanjutan sidangnya,” terang Astawa.
“Dari pihak terdakwa mengajukan saksi yang meringankan juga. (Pemohonan pengalihan dari) pihak keluarga melalui penasihat hukumnya dan di situ juga ada jaminan dari warga desa. Warga desa yang simpati itu menjamin bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif,” lanjutnya menjelaskan.
Disebutkan bahwa landak Jawa atau Hysterix javanica merupakan satwa liar yang dilindungi. Saat ini, landak tersebut dititipkan di BKSD Provinsi Bali. Sementara itu, Sukena mengaku mendapatkan landak tersebut dari mertuanya.
“Kalau dari fakta persidangan keterangan dari terdakwa itu, landak itu ditangkap oleh mertuanya karena merusak tanaman. Kemudian oleh terdakwa ini dipelihara. Dia tidak tahu kalau itu perlu izin,” pungkas Astawa. (*)












