Terkait Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi, KPK Bakal Panggil Kaesang untuk Klarifikasi

Suryamedia.id – Ramai dugaan soal gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet pribadi kepada putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bakal dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan klarifikasi.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan surat undangan untuk nantinya dikirim ke Kaesang. Nantinya, KPK bakal meminta penjelasan terhadap pihak terkait tentang gratifikasi yang banyak dituduhkan tersebut.

“Suratnya sedang dikonsep, surat undangan,” ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa KPK dimandatkan Undang-undang untuk mengusut kasus dugaan korupsi, termasuk gratifikasi. Selain itu, pihaknya juga bisa mengusut kasus tersebut, meski saat ini Kaesang bukan penyelenggara negara.

“Mengapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu orang tua dari Kaesang, seperti itu,” kata Alex

“Meskipun seseorang itu bukan penyelenggara negara, tetapi kami menduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara,” sambungnya.

Baca Juga :   Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa dan Idulfitri 2025

Alex juga mengatakan bahwa dalam kasus suap atau gratifikasi diperlukan keterangan langsung dari yang bersangkutan. Oleh sebab itu, pihaknya perlu mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait tuduhan tersebut lebih dulu.

“Tapi, pada intinya, untuk mengetahui apakah fasilitas itu gratifikasi atau bukan, KPK perlu penjelasan, perlu keterangan yang bersangkutan. Makanya kami perlu klarifikasi, kami perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat terkait saudara Kaesang tadi itu,” jelasnya lagi.

Sampai saat ini, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun telah melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (28/8/2024) yang lalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *