Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Suryamedia.id – Ammar Zoni resmi divonis hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 yang menjeratnya. Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

“Menyatakan, Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” ujar Majelis Hakim, dikutip dari Detik.

Sementara itu, mengenai denda Rp1 miliar, hakim mengatakan bahwa denda itu akan diganti menjadi hukuman penjara tiga bulan tambahan jika tak dapat dibayar. Hakim juga menetapkan masa pidana tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan.

“Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkas Majelis Hakim.

Diketahui, vonis tersebut dinilai lebih ringan dibanding tuntutan JPU beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara. Dalam kasus ini, pesinetron tersebut dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *