Penyebar Komentar Jahat Lee Junho Dihukum Denda

Suryamedia.id – Penyebar komentar jahat kepada artis Lee Junho akhirnya menerima hukuman denda.

Pengadilan Distrik Barat Seoul baru-baru ini mengakui bahwa orang tersebut menyebarkan informasi palsu tentang Lee Junho berulang kali, sehingga ia dihukum atas tuduhan pencemaran nama baik. Atas kesalahannya tersebut, pelaku harus membayar denda sebesar 3 juta won.

JYP Entertainment, selaku agensi Lee Junho mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan untuk melakukan pemantauan yang lebih ketat untuk melindungi para artisnya, termasuk membawa kasus tersebut di meja hukum.

“Kami mengambil tindakan yang lebih kuat dengan memperkuat rute pemantauan dan memilih firma hukum tambahan untuk mengajukan pengaduan,” ungkap perwakilan JYP Entertainment, dikutip dari Soompi.

“Kami akan terus mengambil tindakan keras tanpa keringanan hukuman dan tidak mengabaikan postingan jahat atau penyebaran informasi palsu yang tidak berdasar tentang artis kami,” imbuhnya.

Lebih lanjut, agensi mengucapkan terima kasih pada penggemar yang telah memberikan dukungan pada artis. Pihaknya juga akan tetap memprioritaskan keamanan dan perlindungan hak dan kepentingan artis.

Baca Juga :   Seluruh Anggota LOONA Tinggalkan Agensi Lama, Imbas Masalah Kontrak

Oleh sebab itu, perusahaan tidak segan menggunakan semua tindakan yang tersedia, termasuk sanksi hukum untuk melindungi para artis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *