Wakil Ketua III DPRD Sesalkan Pemerintah Tak Peduli Nasib Nelayan

Pati, Suryamedia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyatakan tak mempunyai solusi untuk menyelesaikan nasib nelayan yang tidak bisa melaut akibat pendangkalan sungai diwilayah Kecamatan Tayu. Lantaran, sungai tersebut merupakan kewenangan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Semarang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muhammadun menyesalkan sikap pemerintah yang tak peduli dengan nasib para nelayan. Sebab, Sudah berhari-hari para nelayan ini tidak bisa melaut karena pendangkalan sungai, tapi tidak bisa memberikan solusi.

“Saya heran dengan peran pemerintah, nelayan ini tiap harinya melaut, ketika dapat hasil untuk kebutuhan hari-hari, kalau tidak melaut ya tidak punya pendapatan, dan ketika mengadu ke pemerintah disuruh menunggu, seperti tidak ada pemerintah saja. Yang dibutuhkan nelayan saat ini hanya soal melaut, jadi kalau bisa ada penanganan sementara dulu,” ucapnya.

Terpisah, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati saat dimintai keterangan terkait hal tersebut mengatakan, jika pihaknya sudah membuat surat permohonan untuk normalisasi sungai.

Baca Juga :   Dewan Harapkan Dukungan Pemda Angkat Pariwisata di Pati

“Kita sudah membuat surat permohonan yang ditanda tangani oleh Pj Bupati, untuk minta normalisasi sungai, dan saat ini masih dalam proses,” ujar Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap DKP Kabupaten Pati, Taryadi kemarin.

Menurutnya, DKP tidak mempunyai wewenang dan tidak bisa memutuskan. Sehingga pihaknya hanya bisa membuat surat permohonan dan memberikan usulan kepada BBWS Pemali Juana agar sungai itu bisa segera di normalisasi.

“Kalau itu sudah ditangani dan dinormalisasi, maka kegiatan keluar masuk para nelayan bisa lancar, namun kapan penanganannya saya tidak tahu, karena kami juga belum bisa ketemu secara langsung dengan BBWS,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BBWS Pemali Juana Muhammad Adek Rizaldi menjelaskan, bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan normalisasi sungai. Pasalnya, saat melakukan normalisasi sungai itu ada aturannya sendiri.

“Kami bekerja ada aturan dan regulasi. Kami mengerjakan program ini berdasarkan usulan yang disiapkan tahun lalu,” tandasnya.

Untuk usulan para nelayan soal pengerukan Sungai Tayu, lanjut dia, belum bisa terlaksana di tahun ini. Bahkan untuk tahun 2024 juga belum bisa dipastikan. Karena semuanya butuh proses, mulai dari pengecekan hingga evaluasi. Baru kemudian diusulkan ke Jakarta. Jadi, untuk persetujuan normalisasi sungai itu dari pusat.

Baca Juga :   Warga Pati Kini Bisa Urus 11 Pajak Daerah di MPP

“Kan tak bisa usulan hari ini ditangani besoknya. Harus sesuai regulasi dong. Memangnya ini uang kita. Kan uang negara,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa untuk normalisasi sungai bisa dilakukan jika sungai itu menyebabkan terjadinya bencana seperti banjir atau tanggul jebol.

“Salah satu tugas kami itu pengendalian daya rusak air atau timbul bencana, apa kami juga harus mengurusi kapal? Tentu tidak, karena itu kewenangan KKP, kalau kita urusi berarti saya mengambil tugas KKP dong,” katanya. (adv)

 

Penulis: Muhamad Kafi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *