Malaysia Akan Segera Cabut Aturan Pembatasan Covid

Suryamedia.id – Malaysia akan mulai secara luas mencabut aturan pembatasan Covid 19 pada tanggal 1 Mei 2022 nanti.

Pencabutan aturan tersebut termasuk penghapusan aturan memakai masker saat berada di luar ruangan. Selain itu, juga menghapus kebutuhan bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang divaksinasi penuh untuk diuji virus crorona.

Khairy Jamaluddin selaku Menteri Kesehatan Malaysia mengatakan bahwa penggunaan masker masih diperlukan di dalam ruangan, termasuk dalam pusat perbelanjaan serta di dalam transportasi umum.

“Pemakaian masker di luar ruangan adalah opsional, tetapi tetap dianjurkan,” kata Khairy  saat konferensi pers, Rabu (27 April) dilansir dari Channel News Asia.

Menteri Khairy Jamaluddin menuturkan bahwa orang-orang juga didorong untuk memakai masker di luar ruangan di tempat-tempat ramai seperti di pasar Ramadan, stadion, dan pasar malam.

Khairy Jamaluddin juga mengatakan bahwa semua protokol pengujian untuk para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)  ke negara Malaysia, tes pra keberangkatan dan kedatangan akan dibatalkan bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi dosis penuh.

Baca Juga :   Langkah Pencegahan HIV Dinilai Perlu Dukungan Keluarga yang Harmonis

Selain itu juga bagi mereka yang telah sembuh dari infeksi virus Covid 19 enam sampai 60 hari sebelum tanggal mereka  berangkat, serta para pelancong yang berusia 12 tahun ke bawah.

Sedangkan bagi mereka yang belum sepenuhnya divaksinasi Covid 19 tetap harus menjalani tes tersebut serta wajib menjalani karantina selama lima hari berturut-turut.

Lalu untuk asuransi perjalanan tidak lagi menjadi pra syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan masuk ke negara Malaysia.

“Anda tidak perlu lagi memiliki traveller’s insurance untuk datang ke Malaysia,” ujar Khairy.

Keputusan pencabutan tersebut merupakan bagian dari pelonggaran beberapa aturan mengenai Covid 19 di Malaysia karena berkat penurunan tingkat rawat inap dan permintaan perawatan intensif yang ada di Malaysia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *