Ternyata 4 Negara Ini Sudah Terapkan Tarif Pajak 0 Persen untuk Pembalut

Suryamedia.id – Ternyata ada sejumlah negara di dunia yang menerapkan tarif pajak nol persen atas produk menstruasi, termasuk pembalut. Beberapa negara tersebut di antaranya Australia, Inggris, Kanada, dan Malta.

Sementara itu, saat ini, pemerintah Indonesia masih menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap barang konsumsi, termasuk pembalut. Padahal, menurut Komnas Perempuan, pembalut merupakan kebutuhan esensial bagi wanita.

“Pembalut bukan produk opsional, melainkan kebutuhan esensial yang dialami oleh separuh populasi di Indonesia. Namun, hingga kini pembalut masih dikenakan PPN, sementara berbagai barang kebutuhan pokok lainnya mendapatkan pembebasan pajak,” tulis Komnas Perempuan dalam unggahan di media sosial, Kamis (29/10/2026), dikutip CNN Indonesia.

Lebih lanjut, pihaknya merekomendasikan beberapa pendekatan guna memperluas akses masyarakat terhadap produk menstruasi. Upaya tersebut seperti menurunkan harga, menyediakan produk secara gratis di sekolah atau rumah sakit, hingga mengembangkan produk reuse.

“Beberapa negara telah mencoba praktik dari mulai menurunkan harga, memberi akses gratis seperti di sekolah atau rumah sakit, juga merancang pembalut yang dapat dipakai ulang,” tulis Komnas Perempuan.

Baca Juga :   CFN Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta, MRT Beroperasi Hingga Dini Hari

Menurutnya, kebijakan perpajakan perlu ditinjau kembali agar manfaat perubahan tarif benar-benar berdampak positif bagi konsumen perempuan. Inovasi produk pembalut yang dapat digunakan ulang juga dinilai mendukung keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, pemerintah perlu hadir untuk meringankan beban masyarakat terkait kebutuhan menstruasi. Pasalnya, praktik-praktik tersebut masih dilakukan atas inisiatif kolektif dari masyarakat dan swasta.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pembalut, pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP), kecuali jenis barang tertentu yang memperoleh fasilitas pembebasan.

“Pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge, Kamis (29/10/2026), dikutip Kompas.

Sementara, fasilitas pembebasan PPN hanya berlaku bagi beberapa jenis barang tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Saat ini, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas tersebut.

Lebih lanjut, PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan. Pengenaannya merupakan bagian dari aturan perpajakan atas konsumsi barang, bukan berdasarkan subjektivitas pembayar pajak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca