Suryamedia.id – Heboh tudingan keterlibatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya dalam dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Isu tersebut beredar saat nama Bima Arya muncul dalam 20 daftar nama yang beredar di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Bima menjelaskan beberapa tugasnya dalam penyelenggaraan program MBG berdasarkan Keppres No.28 Tahun 2025. Salah satunya adalah memfasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan MBG bersama Pemda dan BGN.
“Termasuk masalah di titik terpencil yang juga jadi tugas Kemendagri. Ada juga laporan dari teman-teman Kadin terkait pelaksanaan MBG di daerah yang perlu ditindaklanjuti,” kata Bima, Rabu (10/6/2026), dikutip CNN Indonesia.
Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan pimpinan BGN sebelumnya tidak berkaitan dengan kepentingan pribadi. Lebih lanjut, pihaknya membantah berafiliasi dengan dapur MBG seperti isu yang beredar di media sosial.
“Tidak ada kepentingan pribadi, apalagi sampai memiliki dapur. Saya hanya bertemu dan berkoordinasi dengan pimpinan BGN di rapat koordinasi resmi,” katanya.
Sebelumnya, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Menurut pemeriksaan, Sony telah menyebut 26 nama yang berasal dari legislatif, eksekutif hingga yudikatif.
Selain Sony, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, termasuk penunjukan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat serta penggelembungan harga dalam pengadaan barang. (*)






