Indonesia-AS Kerja Sama di Bidang Pertahanan, Kemhan Pastikan Tak Ada Akses Pesawat Militer

Suryamedia.id – Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi mengembangkan kemitraan kerja sama pertahanan utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) di Pentagon hari ini, Selasa (14/4/2026).

Hal ini disepakati oleh Menteri Urusan Perang Amerika Serikat, Pete Hegseth, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Kesepakatan ini menjadi tanda kerja sama pertahanan bilateral guna menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan Indo-Pasifik.

“Kunjungan Anda menunjukkan pentingnya hubungan keamanan yang terus berkembang, serta aktif dan bertumbuh, antara Departemen Urusan Perang dan Indonesia,” kata Hegseth.

“Kemitraan ini mencerminkan kekuatan dan potensi hubungan keamanan kita, memperkuat daya tangkal kawasan, serta memajukan komitmen bersama terhadap perdamaian melalui kekuatan,” tambahnya.

Kerangka kerja sama tersebut, termasuk pengembangan bersama kemampuan asimetris yang canggih, pelopor teknologi pertahanan generasi berikutnya di bidang maritim, bawah laut, dan sistem otonom, serta kerja sama dalam dukungan pemeliharaan, perbaikan, dan sistem overhaul guna meningkatkan kesiapan operasional.

Sementara itu, Sjamsoeddin menegaskan hubungan pertahanan antara Indonesia dan AS yang semakin menguat.

Baca Juga :   4 Perusahaan Ojol Konfirmasi Kehadiran Mitra di Pertemuan dengan Wapres

“Hari ini, kami hadir sebagai delegasi Indonesia, dengan semangat yang sangat besar untuk terus mengembangkan hubungan pertahanan kita, yang harus berkelanjutan bagi generasi mendatang di Indonesia dan Amerika Serikat,” ujar Sjamsoeddin.

Menanggapi isu akses pesawat militer AS di langit Indonesia, Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait memastikan hal tersebut tidak tercantun di dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).

“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” kata Rico saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026), dikutip CNN Indonesia.

Menurutnya, poin kerja sama terkait izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia (Overflight Clearance) masih dipertimbangkan oleh pemerintah Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *