Suryamedia.id – Pemerintah lewat Kementerian HAM akan menanggung seluruh biaya medis aktivis KontraS yang disiram air keras, Andrie Yunus. Biaya yang ditanggung itu meliputi biaya pengobatan hingga pemulihan korban.
“Kementerian HAM memastikan bahwa negara akan menanggung biaya pengobatan dan pemulihan hingga tuntas,” kata Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, Minggu (15/3/2026), dikutip CNN Indonesia.
Lebih lanjut, pihaknya juga menginstruksikan Polri untuk mempercepat penyelidikan peristiwa penyiraman air keras yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) itu, guna mengungkap pelaku teror yang melukai aktivis KontraS.
Mugianto menganggap bahwa aksi ini mengancam perlindungan HAM di Indonesia. Sehingga, proses hukum harus ditegakkan terhadap pihak-pihak yang terlibat agar peristiwa intimidasi, teror, dan kekerasan, terutama yang menargetkan aktivis HAM, tidak terjadi lagi.
“Ini sangat mendesak dilakukan oleh polisi, agar kita semua, termasuk pemerintah, mendapat kepastian, sehingga tidak terjadi spekulasi dan narasi liar yang pada akhirnya mencederai komitmen pemerintah dalam penghormatan dan perlindungan HAM,” ujarnya.
Selain itu, kasus serangan air keras ini dianggap mengganggu posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB, bahkan telah mendapat sorotan Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Turk, serta Pelapor Khusus PBB untuk Perlindungan Pembela HAM Mary Lawlor.
“Hal ini cukup mengganggu positioning Indonesia sebagai anggota dewan HAM PBB dan sebagai Presiden Dewan HAM PBB,” ujar Mugiyanto.
Ia juga memastikan HAM seluruh masyarakat Indonesia dilindungi oleh UU, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai sebagaimana tercantum dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005.
Diberitakan sebelumnya, aktivis KontraS Andrie Yunus mengalami serangan air keras usai menghadiri podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, Andrie menderita luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. (*)









