Menkeu Baru Gelontorkan Rp200 T ke 5 Bank, Berapa Saja Jumlahnya?

 

Suryamedia.id – Tak lama setelah dilantik sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Presiden Prabowo, Purbaya Yudhi Sadewa sudah melakukan gebrakan terkait kebijakan moneter. Ia menggelontorkan dana pemerintah Rp200 triliun ke sejumlah bank.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.

Beleid itu diteken Menkeu Purbaya pada Hari ini, Jumat (12/9/2025). Menurut peraturan itu, uang tersebut ditempatkan di lima bank, termasuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

“Penempatan uang negara dilakukan pada bank umum mitra, yaitu: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk,” jelas diktum kesatu KMK Nomor 276 Tahun 2025, Jumat (12/9/2025).

Dalam diktum kedua, dirinci pula jumlah dana yang akan ditempatkan di masing-masing bank. Di antaranya, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun. Sementara, BTN memperoleh penempatan Rp25 triliun dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menerima Rp10 triliun.

Baca Juga :   Vaksin Dosis 2 Telat Hingga 6 Bulan, Wajib Ulang Dosis 1

Adapun tujuan penempatan uang di bank-bank tersebut untuk mendukung pertumbuhan sektor riil. Purbaya juga menegaskan bank mitra dilarang menggunakan uang pemerintah untuk membeli surat berharga negara (SBN).

“Penempatan uang negara digunakan untuk pertumbuhan sektor riil,” tegas diktum ketiga.

Pemerintah juga bisa mengambil kembali uang yang disimpan di perbankan, sesuai dengan diktur keenam KMK Nomor 276 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa penempatan uang tersebut berbentuk deposito dengan bunga sebesar 80,476 persen dan tenor 6 bulan yang bisa diperpanjang.

“Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk Deposito On Call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang,” tegas diktum keenam.

Kelima bank yang menerima penempatan uang tersebut juga diminta melakukan transparansi dengan melaporkan penggunaannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu setiap bulan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *