Suryamedia.id – Pemerintah RI melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal kumpulkan para pengusaha tambang di Indonesia. Pemerintah bakal menginformasikan tentang perubahan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) guna mencegah korupsi sektor minerba.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melalui Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia. Sebelumnya, pemerintah mengubah ketentuan RKAB yang tadinya tiga tahun sekali menjadi setahun sekali.
Pengubahan RKAB tersebut menyusul penetapan tersangka Kepala Biro KLIK (Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo pada kasus korupsi tambang batu bara oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Menjelang Oktober nanti kita akan lakukan, mengumpulkan segera pelaku usaha dan juga asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai aturan baru terkait perubahan RKAB dari tiga tahun sampai satu tahun untuk menghindari hal-hal seperti inilah terjadi,” katanya, Jumat (1/8/2025), dikutip CNN Indonesia.
Dengan hal tersebut, Kementerian ESDM berkomitmen memperketat pengawasan, serta berharap dengan sosialisasi ini, korupsi di sektor minerba tak terulang. Meski demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Dan juga untuk memperketat pengawasan dan lain-lainnya. Biar enggak kaget semuanya,” kata dia. (*)








