Suryamedia.id – Baru-baru ini muncul kabar bahwa Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bakal berkantor ke Papua. Hal ini menyusul penunjukkannya untuk melaksanakan tugas khusus dari Presiden RI berkaitan dengan penanganan isu HAM dan percepatan pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian membantah bahwa Gibran bakal berkantor di Papua. Menurut dia, penunjukkannya dalam tugas khusus tersebut terkait Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3K).
BKP3 secara khusus telah diatur dalam UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Badan tersebut dipimpin oleh Wakil Presiden RI, namun tidak ada aturan Wapres harus berkantor di sana.
“Setahu saya tidak (menetap berkantor). Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang disana sehari-hari adalah badan itu,” kata Tito, Selasa (8/7/2025), dikutip CNN Indonesia.
BKP3 bertugas untuk mengevaluasi program pembangunan di Papua. Sementara itu, Wapres mengoordinir tugas-tugas anggota dan para deputi yang berkantor di Jayapura.
“Sudah disiapkan dari dulu (gedungnya). Tapi bukan untuk Wapres. Bukan, untuk badan pelaksana eksekutif ini. Badan eksekutif percepatan pembangunan Papua namanya itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto merencanakan penunjukkan Gibran dalam tugas khusus ke Papua. Tugas khusus tersebut berkaitan dengan percepatan pembangunan dan masalah Hak Asasi Manusia (HAM).
“Concern pemerintah dalam menangani Papua dalam beberapa hari terakhir ini sedang diskusi untuk memberikan penugasan khusus dari presiden ke wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” kata Yusril saat Launching Laporan Tahunan Komnas HAM 2024, yang disiarkan dalam saluran YouTube. (*)