Suryamedia.id – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka hari ini, Senin (15/9/2025) ditunda. Penundaan sidang disebabkan legal standing pihak tergugat I yakni Gibran dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap.
Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat menyampaikan, sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 22 September 2025 mendatang. Agenda pada sidang tersebut adalah untuk melengkapi legal standing tergugat.
“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” ujar dia, Senin (15/9/2025), dikutip CNN Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan secara bersama (class action) kepada Gibran terkait ijazah SMA yang dinilai tidak memenuhi persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam menghadapi gugatan perdata ini, pihak Gibran mengerahkan tiga orang pengacara dari AK Law Firm Jakarta, salah satunya Dadang Herli Saputra. Pihaknya mengaku menangani kasus seperti biasa lantaran belum ada arahan khusus dari kliennya.
“Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” kata dia.
Adapun gugatan dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Subhan. Dikatakan bahwa Gibran dianggap tidak memiliki ijazah setara SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI sebagai syarat menjadi Cawapres RI.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, Rabu (3/9/2025), dikutip Kompas.
Ia juga diminta membayar kerugian tergugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun untuk disetorkan ke kas negara.
Tak hanya Gibran, gugatan juga dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029.
Gibran diketahui menamatkan pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007. Dua institusi pendidikan tersebut dikategorikan oleh KPU setara jenjang pendidikan SMA. (*)












