Berkas Penyidikan Lengkap, Tom Lembong Berharap Segera Diadili

Suryamedia.id – Berkas penyidikan kasus dugaan penyelewengan izin impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong sudah lengkap. Berkas tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sehingga Tom Lembong bisa menjalani sidang pengadilan.

“Iya sudah (lengkap berkas perkara). Hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti,” terang Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno lewat pesan, Jumat (14/2/2025), dikutip dari CNN Indonesia.

Sementara itu, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku berharap segera diadili. Menurutnya, proses penyidikan cukup lama, yakni 12 bulan. Sementara dia sudah ditahan selama kurang lebih 3 bulan.

“Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya,” kata Tom setelah pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Detik.

“Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan,” lanjutnya lagi.

Lebih lanjut, pihaknya juga berharap kelancaran proses sidang, sehingga semua kebenaran bisa terungkap.

Baca Juga :   Candi Prambanan Jadi Lokasi Pameran Patung Raksasa 'KAWS: Holiday'

“Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” tutur dia.

Sebelum ini, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Dalam kasus ini, kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dinilai mencapai Rp578 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *