PPDB Ganti Jadi SPMB, Pengalaman Anggota OSIS dan Pramuka Kini Dipertimbangkan

Suryamedia.id – Skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Ada sejumlah perubahan dalam sistem penerimaan ini, termasuk empat jalur utama penerimaan murid sekolah negeri di Indonesia.

Empat jalur utama tersebut adalah domisili, afirmasi, mutasi, serta prestasi. Sebelumnya, jalur prestasi merujuk pada dua kriteria. Kriteria tersebut adalah prestasi akademik dan non-akademik dari nilai rapor, serta prestasi di bidang olahraga dan seni.

Dengan sitem baru ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menambah penilaian jalur prestasi di bidang kepemimpinan, termasuk pengalaman organisasi sekolah.

“Non-akademik itu hanya ada 2, yaitu olahraga dan seni, ditambah lagi nanti itu adalah jalur kepemimpinan,” terangnya pada Kamis (30/1/2025), dikutip dari Tempo.

“Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi itu,” lanjut Abdul Mu’ti.

Tak hanya penambahan penilaian jalur prestasi, ia menjelaskan perbedaan lain antara PPDB dan SPMB. Menurutnya, perbedaan paling jelas terletak pada persentase masing-masing jalur penerimaan untuk murid baru jenjang menengah atas dan menengah pertama.

Baca Juga :   Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Tidak Hanya Melebihi Passing Grade Saja

“Kalau ada yang berpendapat bahwa ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu,” katanya.

Kemendikdasmen mengusulkan jalur domisili diberi kuota 40 persen, afirmasi 20 persen, mutasi tetap 5 persen, dan prestasi 25 persen di tingkat SMP sederajat. Tingkat SMA sederajat, usulan kuota adalah minimal 30 persen untuk domisili, 30 persen untuk afirmasi, 30 persen untuk prestasi, dan 5 persen untuk mutasi.

Sementara itu, PPDB tahun ajaran 2024/2025, jalur zonasi mengatur minimal 70 persen daya tampung untuk SD, dan 50 persen untuk SMP serta SMA. Jalur afirmasi memiliki kuota 15 persen dari total daya tampung sekolah, perpindahan orang tua/wali maksimal 5 persen, sedangkan jalur prestasi dibatasi 30 persen.

Usulan ini diklam telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto, namun belum mengungkapkan kapan sistem ini akan diterapkan secara resmi.

“Kami sampaikan bahwa rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” kata Abdul Mu’ti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *