Suryamedia.id – Pemerintah disebut bakal mengeluarkan program pensiun tambahan wajib bagi pekerja. Program tersebut nantinya melibatkan pemotongan gaji bagi para pekerja dengan besaran gaji tertentu.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono baru-baru ini. Program pensiun tambahan wajib tersebut memang tidak diwajibkan bagi seluruh pekerja, sehingga saat ini pemerintah masih menggodok aturan terkait batas gaji minimum untuk program baru ini.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa aturan program pensiun tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah. Adapun ketentuan tersebut berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4).
“Jadi, isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan, pendapatan berapa yang kena wajib (program pensiun baru) itu belum ada. Karena peraturan pemerintahnya itu belum diterbitkan,” terangnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024.
Nantinya, OJK akan berfungsi sebagai pengawas seluruh program pensiunan. Meskipun demikian, Ogi mengatakan bahwa pihaknya masih harus menunggu PP dan persetujuan DPR RI terkait tindak lanjut program tersebut.
“Jadi, kami masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun. Kita menunggu dari kewenangan yang ada dari pemerintah untuk menerbitkan PP terkait hal tersebut. Jadi, kami belum bisa tindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan,” tegas Ogi.
Ia melanjutkan, ide program ini didasarkan alasan lantaran cakupan manfaat pensiun yang diterima masyarakat Indonesia masih minim. Standar International Labour Organization (ILO) menetapkan manfaat pensiun diterima idealnya 40% pekerja, namun di Indonesia baru 10-15% saja.
Sehingga, program pensiun tambahan diharapkan mampu meningkatkan capaian ideal tersebut, serta memberikan penghasilan yang berkesinambungan bagi pekerja di Indonesia, meski telah memasukki usia pensiun.
“Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan,” pungkasnya. (*)












