Suryamedia.id – Sandra Dewi disebut menerima aliran dana dari kasus korupsi PT Timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis. Hal ini diungkapkan oleh surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang perdana Rabu, (14/8/2024).
Disebutkan, Sandra Dewi menerima sejumlah Rp3,1 miliar dari Rp420 miliar dana yang dikorupsi Harvey Moeis bersama Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
“Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, pada rekening bank atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp3,1 miliar,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, diberitakan Detik.
JPU juga menyebutkan aliran dana yang berkaitan dengan Sandra Dewi, diantaranya transfer ke rekening pemilik online shop untuk pembelian tas-tas mewah milik Sandra Dewi, dan transfer ke sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado, termasuk saudara perempuan Sandra Dewi sebesar Rp200 juta, serta asisten pribadi Sandra Dewi.
Selain itu, uang dari dugaan korupsi juga digunakan untuk membeli tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi. Harvey juga mengirim uang ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan sang istri, seperti membayar cicilan dan pelunasan rumah yang di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
Selanjutnya, pembelian 141 perhiasan dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) atas nama Sandra Dewi.
Sebagai informasi, Harvey didakwa atas pelanggaran Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Serta, pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)












