Polisi Ungkap Kasus Pemindahan Gas LPG 3 Kg ke Tabung Gas Ukuran 12 Kg

Suryamedia.id – Polisi mengungkap kasus pemindahan gas LPG 3 kg ke tabung gas kosong ukuran 12 kg.

Kasus ini berhasil diungkap Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup (Sumdaling) Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut dalam rentang waktu bulan September 2022 hingga November 2022.

“Pengungkapan kasus ini adalah pengungkapan kasus yang diungkap dari rentang waktu mulai bulan September sampai bulan November 2022 di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Terdapat sebanyak 20 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

2 orang diantaranya adalah berperan sebagai pemilik merangkap dokter, 5 orang sebagai pemilik, 7 orang sebagai dokter, dan 6 orang sebagai karyawan dengan inisial JP, S, DL, M, GLA, YS, PH, A, H, IYS, K, S, E, FP, ST, RS, MR, DK, Y, dan R.

Adapun barang bukti yang telah diamankan diantaranya adalah sebanyak 242 tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong.

Baca Juga :   Selama Nataru, Pemprov DKI Jakarta Hentikan CFD

“Barang bukti yang berhasil diamankan dan disita di antaranya adalah 242 tabung gas LPG ukuran 3kg kosong, 384 tabung gas LPG ukuran 3 kg isi, 132 tabung gas LPG ukuran 12 kg kosong, 135 tabung gas LPG ukuran 12kg isi, 11 tabung gas ukuran 5,5 kg kosong, 100 buah pipa besi, 2 buah timbangan, 14 kantong segel, 12 buah selang regulator, 6 buah alat suntik, kemudian 9 unit kendaraan,” papar Zulpan.

Zulpan menuturkan, diperlukan sebanyak 4 tabung gas LPG ukuran 3 kg untuk dipindahkan ke tabung gas LPG ukuran 12 kg, dimana setiap tabung gas LPG ukuran 3 kg diperoleh dari pangkalan gas atau warung-warung dengan harga Rp 18 ribu hingga Rp 20 ribu per tabung.

Kemudian tabung gas LPG ukuran 12 kg yang sudah terisi dijual kembali ke masyarakat di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bekasi dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 220 ribu.

“Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp 120 ribu hingga Rp 140 ribu per tabung,” ungkap Zulpan.

Baca Juga :   Vaksin Covid-19 Produksi dalam Negeri Dipastikan Halal

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 20202 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat 2 UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *