SPPG Wajib Cantumkan Label Batas Waktu Konsumsi Maksimal 4 Jam di Ompreng MBG

Suryamedia.id – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bakal diwajibkan memasang label waktu konsumsi pada setiap ompreng makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Label tersebut akan menunjukkan bahwa makanan bisa dikonsumsi maksimal 4 jam setelah dimasak.

“Kami sudah instruksikan ke semuanya, harus diberi label di omprengnya itu, setiap hari harus dimakan sebelum jam berapa. Kalau sudah lewat jam, sebaiknya tidak dimakan,” tutur Kepala BGN Sudaryono, Jumat (7/8/2026), dikutip CNN Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa label tersebut digunakan untuk menekan risiko keracunan makanan setelah menyantap menu MBG. Ini menjadi salah satu upaya evaluasi BGN atas insiden yang sempat terjadi di beberapa daerah baru-baru ini.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah keracunan di Jayapura dan di Bogor yang masih dalam proses penyelidikan. Menurut pemeriksaan sementara, salah satu penyebab keracunan di Jayapura lantaran makanan dimasak terlalu dini sebelum didistribusikan.

“Dari kasus di Jayapura kita bisa memahami bahwa dia mulai masak jam 7 malam, kemudian diserahkan, dikirim, sampai di sekolah itu jam 11 siang besoknya. Itulah juga menjadi salah satu penyebab adanya keracunan,” ujarnya.

Baca Juga :   Iuran BPJS Kesehatan Disebut Bakal Naik Per Tahun 2026

Selain memperketat SOP di dapur, BGN juga menemukan sejumlah kasus yang diduga berkaitan dengan kebiasaan siswa membawa pulang makanan MBG. Menurutnya, makanan MBG tidak dirancang untuk disimpan terlalu lama.

“Ada siswa yang membawa pulang MBG-nya. Dia makan telur, makan ayam, makan ikan, dia enggak tega, dia ingat keluarganya yang ada di rumah, maka dia sisihkan sebagian lauknya kemudian dibawa pulang. Ini sedih, namun demi keamanan pangan, demi keamanan supaya enggak keracunan, ini juga menjadi penting,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *