Suryamedia.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengeklaim telah melibatkan Kementerian Keuangan dalam setiap proses pengadaan, termasuk motor listrik. Pengadaan itu selalu dibahas dalam forum tripatrit yang juga melibatkan Bappenas.
Dadan menjelaskan, dalam tahap pengadaan ada proses peninjauan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kemudian baru bisa disetujui oleh Kementerian Keuangan. Saat pembayaran pun harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan.
“Dalam proses pembayaran semuanya di-approve (setujui) oleh Kemenkeu,” tuturnya beberapa waktu lalu, dikutip Tempo.
Lebih lanjut, Dadan menegaskan bahwa prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara adalah tidak adanya proses yang berjalan sendiri tanpa pengawasan.
“Dalam pengelolaan uang negara, you are never alone. Semua melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pernah menolak usulan pengadaan puluhan ribu motor listrik dan komputer oleh BGN untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Tahun lalu, sempat kami tolak untuk beli komputer yang terlalu banyak dan beli motor. Tapi sekarang saya belum tahu, saya akan lihat lagi seperti apa,” kata Purbaya, Selasa (7/4/2026), dikutip Tempo.
Purbaya melanjutkan, usulan pengadaan motor listrik dan komputer ditolak lantaran anggaran MBG seharusnya diprioritaskan untuk penyediaan makanan. Sehingga, respon Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seharusnya tetap sama seperti tahun lalu.
Meski demikian, pihaknya akan mengecek kembali detail anggaran pengadaan motor listrik yang sempat ramai dibahas publik di media sosial. (*)












