Suryamedia.id – Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan untuk menjatuhkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Laporan yang dilayangkan pada Rabu (8/4/2026) tersebut didasarkan pada Pasal 246 UU 1/2023 yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara.
Terkait perkembangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan itu masih didalami. Agenda selanjutnya, pelapor akan dipanggil untuk menyampaikan keterangan atas laporannya.
“Nanti akan didalami saat pelapor diambil keterangan,” ujarnya, dikutip CNN Indonesia.
Menanggapi laporan tersebut, Mujani menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang sah. Namun, karena pernyataannya berupa opini dan berada di lingkup civil society, maka akan lebih bijak untuk ditanggapi.
Menurutnya, dengan membawa opininya ke ranah hukum, hal tersebut bisa berdampak pada kebebasan berpendapat dan demokrasi.
“Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja,” kata Saiful, Kamis (9/4/2026).
“Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga, kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain,” lanjut dia.
Sebelumnya, ramai pernyataannya yang mengkritisi kepemimpinan Prabowo Subianto selama dua tahun terakhir, termasuk pernyataan ingin menertibkan aktivis. Menurutnya, hal tersebut sangat sensitif bagi mahasiswa era 80-90an yang mengalami represi tersebut.
“Bagaimana cara menurunkannya? Lewat pemilihan umum pada 2029. Saya khawatir 3,5 tahun ke depan Indonesia makin buruk dan pecah. Harus disegerakan,” katanya, Selasa (7/4/2025). (*)






