Suryamedia.id – Pemerintah RI bakal mengawasi penerapan skema work from home (WFH) yang dilakukan para aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, keberadaan ASN selama WFH bisa dipantau lewat sistem geo-location.
Geo location atau geolokasi merupakan teknologi untuk mengidentifikasi lokasi geografis fisik suatu perangkat (ponsel, komputer) atau pengguna secara real-time menggunakan data dari GPS, alamat IP, Wi-Fi, atau menara seluler.
Maka dari itu, pemerintah meminta seluruh ASN untuk senantiasa mengaktifkan gawainya selama bekerja di rumah. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan konsekuensi atau sanksi bagi ASN yang melanggar aturan.
“Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, dan kemudian handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (31/3/2026), dikutip CNN Indonesia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut memperingatkan agar ASN di wilayahnya tidak menyalahgunakan skema WFH setiap hari Jumat. Pihaknya juga melarang keras ASN yang kedapatan berada di tempat hiburan atau kafe saat WFH.
“Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Rabu (1/4/2026), dikutip Detik.
Lebih lanjut, pengawasan terhadap kinerja ASN akan dilakukan secara ketat melalui sistem presensi daring, sekaligus membatasi mobilitas kendaraan pribadi. Bagi ASN yang ingin berpergian harus menggunakan transportasi publik.
“Siapapun yang mendapatkan fasilitas work from home tidak boleh menggunakan fasilitas transportasi yang bersifat perorangan, apakah itu motor, apakah itu mobil dan sebagainya,” ujar Pramono.
“Kalau mereka mau bertransportasi maka harus transportasi publik. Itu diatur dalam SE Gubernur yang akan dikeluarkan,” sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah RI menerapkan sistem kerja WFH bagi ASN, kecuali ASN pelayanan publik di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. WFH akan dilakukan selama satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat, mulai April 2026. (*)








