Kemenhub Siapkan Strategi untuk Hadapi Arus Mudik dan Balik Selama Lebaran

Suryamedia.id – Sejumlah strategi disiapkan untuk menghadapi arus mudik dan arus balik selama Lebaran tahun 2026 ini. Pasalnya, sebanyak 143 juta orang diprediksi akan mudik atau pulang ke kampung halaman di tahun ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, mayoritas masyarakat menggunakan angkutan jalur darat. Sementara itu, Jawa Barat menjadi provinsi asal paling banyak dengan estimasi jumlah pergerakan sebanyak 21,52 persen atau 30,97 juta orang.

“Sementara, Jawa Tengah menjadi provinsi tujuan favorit dengan estimasi sebanyak 26,90 persen atau 38,71 juta orang,” ujar Aan dalam keterangan resmi, Senin (16/2/2026), dikutip CNN Indonesia.

Maka dari itu, ia sedang menyiapkan sarana dan prasarana angkutan jalan, terdiri dari 177 Terminal, 115 terminal Tipe A dan 62 terminal Tipe B; dan 48 UPPKB fungsional menjadi Rest Area.

Selain itu, disiapkan pula 31.345 armada bus yang terdiri dari 11.639 unit AKAP, 63 unit Angkutan Lintas Batas Negara, 17.850 unit Angkutan Pariwisata dan 1.793 unit AJAP.

Baca Juga :   Asal-usul Tradisi Beli Baju Baru Jelang Lebaran di Indonesia, Benarkah Sejak Masa Pemerintahan Belanda?

Di sektor penyeberangan, sebanyak 72 unit dermaga, 254 unit kapal penyeberangan, 29 pelabuhan penyeberangan dan 15 lintas penyeberangan.

“Selain dari UPPKB yang kami fungsikan menjadi rest area, kami juga bekerja sama dengan kepolisian dan Pemerintah Daerah untuk menjadikan beberapa masjid menjadi rest area di Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Semarang, Purworejo dan Kebumen,” terangnya.

Pihaknya juga akan melakukan inspeksi keselamatan pada armada-armada bus mulai tanggal 23 Februari hingga 29 Maret 2026. Ramp check bakal dilakukan di Pool Bus, sebelum diberangkatkan ke Terminal. Proses ramp check ini bertujuan untuk menjamin kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Untuk mendukung mobilisasi masyarakat, kami juga berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang mencakup pembatasan operasional angkutan barang, manajemen rekayasa lalu lintas berupa one way, contra flow dan ganjil-genap, serta pengaturan lalu lintas menuju dan di area pelabuhan penyeberangan utama seperti Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk. Saat ini kami tengah proses sosialisasi kepada masyarakat,” jelas dia lagi.

Baca Juga :   Larangan Mudik, Exit Tol Pejagan Dijaga Ketat

Selain itu, berlaku kebijakan pembatasan operasional angkutan barang untuk menjamin keselamatan para pemudik. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *