Suryamedia.id – Dewan Energi Nasional (DEN) resmi dibentuk dan dipimpin oleh Ketua Harian sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Bahlil bersama dengan para anggotanya dilantik di Istana Kepresidenan pada 28 Januari 2026 lalu.
Pengangkatan ini didasarkan pada dua keputusan presiden, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6p Tahun 2026 untuk unsur pemerintah dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134b Tahun 2026 untuk unsur pemangku kepentingan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan, pembentukan DEN diharapkan mampu mendorong tercapainya target swasembada energi. Target ini menyusul tercapainya swasembada pangan hanya dalam kurun waktu satu tahun,
“Bahwa masalah energi menjadi salah satu prioritas dari bangsa kita, dari pemerintah. Setelah kita berhasil mencapai swasembada pangan dalam kurun waktu satu tahun, terutama dalam hal beras, kita ingin mengejar yang berikutnya adalah kerja keras untuk mencapai swasembada energi,” kata Prasetyo di Istana, dikutip Detik.
Sementara itu, dilansir dari MetroTV News, berikut tugas dan wewenang Bahlil sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional sesuai Perpres RI Nomor 26 Tahun 2008!
Memimpin dalam Sidang Anggota DEN
Pasal 19 ayat 2, DEN menyelenggarakan Sidang Anggota secara berkala yang dipimpin oleh Ketua Harian, sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Hasil Sidang Anggota kemudian wajib dilaporkan oleh Ketua Harian kepada Ketua DEN, yaitu Presiden untuk mendapatkan arahan tindak lanjut dan/atau dibahas dalam Sidang Paripurna.
Mengundang Pihak Terkait ke Dalam Sidang
Pasal 20, Sidang Anggota dapat mengundang pihak lain yang relevan untuk memberikan masukan dan pertimbangan terhadap materi sidang.
Membentuk dan Mengelola Kelompok Kerja (Pokja)
Pasal 11 ayat 1, ketua Harian memiliki wewenang membentuk Kelompok Kerja. Pasal 11 ayat 2, susunan keanggotaan Pokja ditetapkan oleh Ketua Harian dan ia juga berwenang mengatur lebih lanjut susunan dan tata kerja Pokja.
Mengusulkan Pemberhentian Berdasarkan Hasil Sidang
Pasal 16 ayat 1 huruf b, anggota dari unsur pemangku kepentingan yang mengundurkan diri harus menyampaikan surat kepada Presiden melalui Ketua Harian.
Jika diperlukan pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir, maka hal tersebut diputuskan dalam Sidang Anggota yang dipimpin oleh Ketua Harian sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2. Hasil sidang tersebut menjadi dasar bagi Ketua Harian untuk mengusulkan pemberhentian kepada Presiden.
Membentuk Panitia Penyaringan Calon Anggota DEN
Pasal 30 ayat 1 dan ayat 2, Ketua Harian berhak membentuk dan memimpin Panitia Penyaringan calon anggota, serta memiliki kewenangan menetapkan tata cara pembentukan, masa kerja, dan sistem kerja panitia.
Ketua Harian kemudian wajib melaporkan hasil penyaringan calon anggota kepada Presiden untuk diusulkan kepada DPR dan wajib diselesaikan serta dilaporkan 6 bulan sebelum masa jabatan. (*)










