Pihak Aura Kasih Pertimbangkan Bawa Tudingan Perselingkuhan ke Ranah Hukum

Suryamedia.id – Pihak Aura Kasih buka peluang membawa kasus tuduhan perselingkuhan sang artis dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke ranah hukum. Saat ini, mereka sedang mengumpulkan bukti berupa unggahan yang menyebarkan tudingan tersebut.

“Jadi masalah gosip, saya tambahin ya, itu semua enggak benar. Kami sedang kumpulkan semua berita-berita yang engak benar, nanti kami akan pertimbangkan apakah mau dilaporkan atau bagaimana,” kata kuasa hukum Aura Kasih, Alexander Januar Gaodilliam, dikutip CNN Indonesia.

“Setelah buktinya sudah cukup, jadi kami lagi kumpulin semua berita-berita yang enggak benar itu. Kan kami juga baca sih di media-media, tapi kami sedang mempertimbangkan untuk itu,” lanjutnya.

Langkah ini diambil larena kliennya merasakan merasa tidak nyaman dengan berbagai komentar miring yang ditujukan padanya. Sebelumnya, pihaknya juga telah membantah isu-isu yang beredar tersebut.

“Pastinya sih enggak nyaman ya karena kan banyak ketikan-ketikan, banyak komentar-komentar yang bikin dia enggak nyaman,” kata Alexander.

“Apalagi berita-berita miring begitu, siapa pun pasti akan risih, buat enggak nyaman saja. Cuma ya logikanya saja sih. Jadi ya siapa pun kayaknya akan risih sih kalau lagi ada gosip-gosip di luar begitu,” tambah dia.

Baca Juga :   Ridwan Kamil Digugat Cerai Sang Istri, Sidang Perdana Bakal Digelar Pekan Ini

Saat ini, Aura Kasih masih enggan memberikan keterangan terkait hubungannya dengan Ridwan Kamil. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut merespons peluang pemanggilan Aura Kasih terkait dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat itu.

“Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di BJB ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Antara.

“Tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang kemudian menjadi basis penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait dengan konstruksi perkara maupun terkait dengan aliran-aliran uang tersebut,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *