Pemerintah RI Siapkan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Hingga Rp10 Triliun

Suryamedia.id – Pemerintah RI lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siapkan dana hingga Rp10 triliun untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI). Dengan demikian, Indonesia menempati posisi negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema tersebut bagi UMKM dan industri kreatif.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bahwa pihaknya telah berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mewujudkan skema ini. Menurutnya, banyak UMKM dan insdutri berbasis riset dan inovasi masih mengalami keterbatasan modal.

“Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan baik yang bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual,” jelas Supratman, Senin (17/11/2025), dikutip CNN Indonesia.

Keputusan ini juga telah disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional, Senin 17 November 2025.

Menurut rencana, skema ini bakal siap pada tahun 2026. Pengajuan agunan pokok untuk para pelaku ekonomi kreatif ini dimulai dengan pengajuan proyek berbasis kekayaan intelektual kepada pemodal, sementara bank sendiri akan dikenakan bunga 2,4% per tahun.

Baca Juga :   Kesepakatan Tarif Impor AS Jadi Sorotan, Pakar Ekonomi Ingatkan Hal Ini

Diketahui, skema pembiayaan berbasis KI sudah diterapkan di berbagai negara dan menunjukkan hasil yang signifikan. Tren global juga menunjukkan bahwa investasi aset tak berwujud seperti software, penelitian dan pengembangan, merek, dan desain melampaui investasi berwujud sejak 2009 hingga 2024. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *