Roy Suryo Rampung Jalani Pemeriksaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi dan Diizinkan Pulang

Suryamedia.id – Pakar telematika Roy Suryo rampung menjalani pemeriksaan dengan penyidik di Polda Metro Jaya kemarin. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebutkan, pemeriksaan dilakukan selama sembilan jam pada Kamis (13/11/2025). Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

“Pemeriksaan sudah selesai dilakukan, para tersangka sudah memberikan keterangan, setelah ini ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing,” ujar dia, Kamis (13/12/2025), dikutip CNN Indonesia.

Adapun alasan tidak dilakukan penahanan kepada Roy Suryo, serta dua tersangka lainnya, yakni Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, lantaran mereka telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Pihaknya juga telah memberikan ratusan pertanyaan kepada ketiga orang tersebut, dan semua jawabannya akan didalami oleh penyidik lebih dulu. Setidaknya, ada lebih dari 300 pertanyaan yang dilontarkan.

“Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH (Rismon) 157 pertanyaan, untuk RS (Roy) 134 pertanyaan dan untuk TT (Tifa) pertanyaan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Baca Juga :   News Grafis : Retakan Tanah Baru Muncul di Daerah Magelang, Warga Diimbau Waspada

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan akuntabel, efektif dan efisien,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *