Suryamedia.id – Direktur Mecimapro inisial FDM ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana investor. Kasus ini berkaitan dengan gelaran konsel grup idola asal Korea Selatan, TWICE pada Desember 2023 yang lalu.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyebutkan, polisi telah melakukan penahanan. Penetapan tersangka dilakukan selang sepuluh bulan sejak laporan dilayangkan pada Januari 2025 oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” kata dia, Kamis (30/10/2025), dikutip CNN Indonesia.
Penetapan FDM sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, memeriksa dokumen kerja sama, hingga aliran dana investasi.
“Kasus tersebut sudah di tahap 1 oleh penyidik, sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21,” ucap dia.
Sebelumnya, konser TWICE diadakan di Jakarta pada 23 Desember 2023. Namun, pihak PT MIB mengklaim bahwa dana investasi yang telah disalurkan kepada Mecimapro tidak digunakan dengan semestinya hingga menyebabkan kerugian puluhan miliar rupiah.
Akhirnya, investor meminta penyelesaian masalah dengan musyawarah, namun tidak pernah ditanggapi dengan positif. Sehingga, pihaknya mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, tetapi tidak direspon lagi.
PT MIB kemudian melanjutkan kasus ke ranah hukum dengan melayangkan laporan pada Januari 2025 dan teregister dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. (*)







