Presiden RI Prabowo Umumkan Kementerian di Kabinet Merah Putih, Ada yang Dipecah dan Ditambah

Suryamedia.id – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pada hari yang sama, Presiden RI Prabowo didampingi oleh wakilnya, Gibran Rakabuming dan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan sejumlah nama yang akan menduduki kursi menteri dan wakil menteri Indonesia. Adapun kabinet pemerintahan dinamai dengan Kabinet Merah Putih.

“Dengan kesepakatan para ketua umum koalisi kami, kami beri nama kabinet ini Kabinet Merah Putih,” kata Prabowo, dikutip dari DetikNews.

Ada 48 menteri dalam Kabinet Merah Putih. Diantaranya, termasuk sembilan kementerian yang dipecah menjadi 21 kemernterian baru di era kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pertama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dipecah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Kementerian Koordinator Masyarakat.

Kedua, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menjadi Kemenko Bidang Politik dan Kemanan, serta Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Baca Juga :   Raja Salman Mengalami Infeksi Paru-paru

Ketiga, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi tiga kementerian baru, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, juga Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

Keempat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipecah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Kelima, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dipecah menjadi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Perumahana dan Kawasan Permukiman.

Keenam, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menjadi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Transmigrasi.

Ketujuh, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dipecah menjadi Kementerian Koperasi dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Kedelapan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreaktif menjadi Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

Terakhir, kesembilan ada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dipecah menjadi 3 kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Kebudayaan.

Tak hanya pemecahan beberapa kementerian di atas, Presiden Prabowo juga menambah satu kementerian baru, yakni Kementerian Penempatan Migran. Sebelumnya, tugas dari kementerian ini menjadi ranah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca