Heboh Wacana Aturan Balik Nama HP Hingga Pemblokiran IMEI, Menkomdigi Jelaskan

 

Suryamedia.id – Heboh aturan tentang balik nama, serta pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI ponsel lantaran dinilai akan menyulitkan pengguna gawai. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan klarifikasi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, aturan balik nama itu tidak benar. Sementara itu, terkait pemblokiran IMEI merupakan upaya pengaman data diri jika ponsel hilang.

“Jadi tidak ada aturan yang akan dikeluarkan terkait balik nama, seperti BPKB motor itu tidak benar,” tegas Meutya, Rabu (8/10/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Pada intinya semangatnya adalah bagi masyarakat yang kehilangan, dalam rangka pengamanan data-data diri mereka, mereka diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri,” ujar dia lagi.

Lebih lanjut, pindah tangan ponsel juga tidak akan dikenakan biaya. Pemblokiran tersebut juga bersifat opsional, bisa karena kehilangan, dicuri, maupun keinginan pribadi untuk melakukan self-blocking pada IMEI.

“Tidak ada tambahan biaya, tidak ada kewajiban yang ada hanya memperbolehkan dalam regulasi untuk mereka yang memang memilih karena kehilangan, dicuri atau memang atas pilihan pribadi untuk melakukan self-blocking terhadap IMEI-nya sendiri,” tegas Meutya.

Baca Juga :   Instagram Luncurkan Fitur Privasi Akun untuk Remaja

Sebelumnya, ramai diperbincangkan wacana balik nama Hp bekas hingga pemblokiran IMEI ponsel pintar (smartphone). Hal ini dikarenakan adanya isu biaya hingga birokrasi yang mempersulit proses pindah tangan Hp bekas.

Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni kemudian menjelaskan bahwa layanan pemblokiran tersebut berguna untuk proteksi tambahan. Terutama, ketika ponsel hilang maupun dicuri, sehingga rawan penyalahgunaan data pribadi.

“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” katanya, Sabtu (4/10/2025).

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” lanjut dia. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *