Kasus Ambruknya Gedung Ponpes di Sidoarjo Bisa Diproses Hukum Jika Ditemukan Kelalaian

Suryamedia.id – Pembangunan gedung musala pondok pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur disebut tidak berdasarkan standar keamanan. Bahkan, pihak Ponpes disebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko meminta agar insiden tersebut diproses secara hukum jika memang ditemukan unsur pelanggaran. Pasalnya, robohnya gedung tiga lantai itu telah menelan puluhan korban tewas dan ratusan luka-luka.

“Jika memang ada pelanggaran hukum, dari Komisi VIII (inginnya) diselesaikan jalur hukum karena ini menyebabkan meninggalnya para santri,” kata dia, Senin (6/10/2025), dikutip CNN Indonesia.

“Kita serahkan ke penegak hukum. Karena ranah penegak hukum,” lanjut dia.

Lebih lanjut, ia meminta kepada seluruh pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Indonesia untuk mengawasi proses pembangunan gedung. Pengawasan dan pembangunan gedung tersebut juga harus melibatkan ahli sesuai bidangnya agar kasus serupa tak terulang.

“Kita mengimbau supaya ada pembangunan harus diawasi dan dilaksanakan oleh yang ahlinya,” kata dia.

Baca Juga :   Ratusan Ribu Buruh Bakal Turun ke Jalan Jika Kenaikan UMP 2026 Tak Memuaskan

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meyakini ada kelalaian dalam pembangunan karena struktur dinilai tak memadai. Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar insiden ini turut menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk mengawasi pembangunan di masing-masing daerah.

“Karena itu ya kita menyebutkan ini musibah yang menjadi pelajaran kita semua,” kata Marwan.

Berdasarkan data Basarnas, hingga Senin (6/10/2025) siang, dari total 167 korban, total korban meninggal mencapai 58 orang, tapi enam di antaranya masih berupa potongan tubuh atau body part, dan lainnya dilaporkan selamat.

Diberitakan sebelumnya, musala asrama putra sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur roboh pada Senin (29/9/2025) sore.

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa gedung musala diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, hasil konstruksi bangunan di lantai tiga disebut tidak sesuai standar.

“Ini saya tanyakan izin-izinnya mana, tetapi ternyata enggak ada. Tadi ngecor lantai tiga, karena konstruksi tidak standar, jadi akhirnya roboh,” kata dia, Selasa (30/9/2025). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca