Suryamedia.id – Sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bogor, Jawa Barat disebut menyalahi kontrak terkait menu program Makan Bergizi Gratis. SPPG tersebut diduga menggunakan beras medium, padahal kontrak menyebut beras premium.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI tersebut. Menurutnya, ini merupakan kewenangannya dalam melakukan pengawasan jalannya program MBG.
“Itu kan temuan, nanti kita tindak lanjuti,” ujar Dadan, Kamis (2/10/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Gini, itu kan salah satu bagian pengawasan. Jadi kalau ada yang gitu-gitu (SPPG bermasalah), pasti urusannya nanti dengan urusan pemeriksaan,” lanjut dia.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan ketidaksesuaian antara kontrak dan realisasi bahan pangan, salah satunya di SPPG yang ada di Bogor. Pihak SPPG disebut menerima beras medium dengan kadar patah lebih dari 15 persen, sedangkan menurut kontrak beras premium.
“Yang kami temukan itu adalah bahwa ada penyimpangan ketika pengadaan menyatakan premium tetapi yang disediakan oleh supplier justru medium, dan itu lolos dari pengecekan SPPG,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Ia menyebutkan hal ini menyebabkan kerugian negara, sekaligus penurunan kualitas sajian MBG. (*)