Suryamedia.id – Ratusan hektare lahan tambang ilegal atau tanpa izin operasi telah ditertibkan dan dikembalikan ke pemerintah melalui Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menyatakan bahwa dari penertiban tersebut, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare di Maluku Utara dan 172,82 hektare lainnya di Sulawesi Tenggara.
“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” kata dia, Senin (15/9/2025), dikutip CNN Indonesia.
Adapun lahan tersebut sebelumnya merupakan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Jeffri, menegaskan celah hukum yang akhirnya menjerat dua perusahaan besar tersebut.
Ia melanjutkan, Kementerian ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), yakni konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.
“Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” pungkasnya. (*)