Wakil Presiden RI Gibran Hadapi Gugatan Terkait Ijazah SMA, Sidang Pertama 8 September

Suryamedia.id – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan bersama terkait ijazah SMA yang digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kuasa hukum Subhan menyatakan, gugatan secara perdata itu dilayangkan karena Gibran dianggap tidak memiliki ijazah setara SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI sebagai syarat menjadi Cawapres RI.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, Rabu (3/9/2025), dikutip Kompas.

Ia diminta membayar kerugian tergugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun untuk disetorkan ke kas negara.

Tak hanya Gibran, gugatan juga dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029.

Gibran diketahui menamatkan pendidikan di Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007. Dua institusi pendidikan tersebut dikategorikan oleh KPU setara jenjang pendidikan SMA.

Baca Juga :   Dikenakan oleh Prabowo Hingga Jokowi saat Pelantikan, Berikut Makna Jas Demang

Selain itu, putusan ini diminta dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini,” isi gugatan tersebut.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Terkait jadwal sidang pertama akan digelar pada Senin (8/9/2025), menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *