Suryamedia.id – Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek. Ia disebut terlibat saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2022.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025), dikutip CNN Indonesia.
Nadiem telah dua kali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi, yakni pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Pihaknya juga diundang untuk pemeriksaan hari ini, Kamis (4/9/2025) sebelum ditetapkan tersangka.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Kejagung guna mendalami kemungkinan keterlibatan Nadiem pada kasus korupsi selama proses pengadaan laptop chromebook.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Berdasarkan pemeriksaan, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T dengan total anggaran Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook, meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran di daerah pelosok karena akses internet belum merata.
Sebelum Nadiem, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, sementara tiga di antaranya merupakan anak buah Nadiem saat di Kemendikbudristek. (*)