Suryamedia.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani ungkap negara memiliki kebutuhan anggaran yang besar di tahun 2026. Meski demikian, dipastikan tidak akan ada pajak baru yang diterapkan pemerintah RI.
“Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan, tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” ucap Sri Mulyani, Selasa (2/9/2025).
Ia menjelaskan, pendapatan negara tidak hanya bisa dinaikkan dengan pajak baru saja, tetapi juga mendorong sisi kepatuhan wajib pajak. Adapun target penerimaan pajak tahun depan adalah Rp2.357,7 triliun atau kenaikannya mencapai 13,5 persen secara year on year (yoy).
“Sering disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak. Padahal, pajaknya tetap sama, tapi enforcement dan dari sisi compliance, kepatuhan akan dirapikan (serta) ditingkatkan,” ucapnya.
Sri Mulyani juga menjelaskan, tidak mudah menaikkan neraca pendapatan di APBN, sehingga pemerintah akan mendorong pengusaha besar tetap taat pajak. Pihaknya juga akan menyesuaikan pos belanja dengan prioritas program nasional Presiden Prabowo Subianto.
“Bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak, tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh, sementara yang tidak mampu dan yang masih lemah dibantu secara maksimal,” jelas Ani.
Ia menjelaskan, pemerintah tidak memungut pajak dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun. Kalaupun omzet usaha di atas Rp500 juta-Rp4,8 miliar, pajaknya hanya 0,5 persen.
Pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM dinilai jauh lebih kecil dibandingkan PPh Badan yang dipungut 22 persen. (*)