Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimun 10 Persen Tahun 2026, Menaker: Harus Dikaji Dulu

 

Suryamedia.id – Ribuan buruh menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI pada Kamis (28/8/2025) hari ini. Mereka menyuarakan beberapa tuntutan, termasuk salah satunya kenaikan upah minimun 10 persen pada tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan bahwa penetapan upah minimun ada mekanismenya. Pihaknya harus melakukan kajian-kajian bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

“Kalau upah minimum kan sudah ada mekanismenya, jadi artinya mekanismenya dimulai dari ada kajian-kajian yang dilakukan, kemudian kajian itu harus meaningful participation, kita akan bawa ke LKS Tripnas,” ujarnya, Kamis (28/8/2025), dikutip Detik.

Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sendiri merupakan forum yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/buruh. Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Perannya adalah memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Presiden dan pemangku kepentingan lainnya untuk penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan di tingkat nasional. Setiap masukan akan dipertimbangkan matang-matang sebelum diputuskan, sehingga prosesnya bisa panjang.

Baca Juga :   Terbongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah

“Tentu juga kita harus koordinasi pemerintah, kemudian di LKS Tripnas itu kita dengar masukkan dari unsur buruh, unsur pengusaha, baru kemudian nanti berlanjut prosesnya. Jadi, itu prosesnya masih panjang,” imbuh Yassierli.

Diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum di semua provinsi naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Sementara itu, untuk kenaikan di tahun 2026, pihaknya masih harus mengkaji formula perhitungannya.

“Masih kita kaji (formulanya), kita juga minta dari akademisi mengkajinya, jadi harus ada kajian-kajian yang secara akademis, kemudian dari situ baru kita tinjau. Saya belum bicara detail karena masih panjang prosesnya,” ucapnya.

Meski demikian, Yassierli menyebutkan bahwa sudah ada masukan dari pemerintah, pengusaha, hingga buruh soal kenaikan upah minimum. Pembicaraan telah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu.

“Sudah, sebenarnya sudah berjalan sekian bulan, masih ada waktu,” sambung dia. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca