Dosen UGM Ditahan Atas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Fiktif Biji Kakao

 

Suryamedia.id – Seorang dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) diduga terlibat kasus korupsi pengadaan fiktif biji cokelat (kakao) hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp7,4 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), Lukas Alexander menyebutkan, pihaknya telah mengamankan dosen berinisial HU, serta menetapkan dia sebagai tersangka kasus korupsi

Kasus ini melibatkannya sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM atas kerja sama dengan PT Pagilaran terkait program Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada pada Tahun 2019.

“Pada hari ini, Rabu tanggal 13 Agustus 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penetapan Tersangka terhadap HU, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM,” kata Lukas, Rabu (13/8/2025), dikutip Detik.

“Dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2019, PT Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke PUI UGM terkait program CTLI. Namun, dokumen yang diajukan disebut tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan sesuai kesepakatan, sehingga muncul kerugian hingga Rp7,4 miliar.

Baca Juga :   Sidang Perdana Tom Lembong Atas Kasus Dugaan Korupsi Sudah Dijadwalkan

Sebelum HU, sudah ada dua pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RG mantan Direktur Utama PT Pagilaran dan HY selaku Kasubdit Inkubasi Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gajah Mada.

Menanggapi hal ini, pihak UGM menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” Juru Bicara (Jubir) UGM Dr. I Made Andi Arsana, Rabu (13/8/2025). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *