Suryamedia.id – Muncul istilah baru, yakni sound karnaval, untuk mengganti penyebutan sound horeg. Disebutkan, penggantian nama ini bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat, serta mengurangi citra negatif terhadap sound horeg.
Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan, pergantian nama tak mengubah substansi pelanggaran. Pihaknya menyoroti kekuatan decibel yang berlebihan, sehingga menimbulkan kebisingan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Selain itu, fatwa MUI yang mengharamkan sound horeg tidak mengatur soal nama, melainkan dampak kebisingan yang ditimbulkan.
“Mau namanya diganti ya aturannya kan soal desibel. Jadi nggak terbatas soal nama sound horeg, kami tidak mengurusi soal nama sound horeg, tapi soal desibel yang harus diatur sesuai WHO,” kata Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah, Kamis (31/7/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Itu sebenarnya fatwa MUI Jatim tidak hanya persoalan merek, karena sebagaimana yang sudah kami sampaikan merek itu diberi masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, tidak ada masalah berkaitan dengan merek atau istilah yang digunakan oleh komunitas sound system. Namun, pihaknya menyoroti dampak decibel suara di atas batasan yang dianjurkan yang membahayakan kesehatan pendengaran masyarakat.
“Artinya berganti istilah apapun, jadi sound horeg atau sound festival atau yang lain, selama tingkat kebisingannya desibelnya di atas batas normal atau di atas 85 desibel sesuai standar WHO, tetap saja mengganggu ketertiban umum dan mengganggu pendengaran manusia hingga menyebabkan kesehatan,” lanjutnya lagi.
Sebelumnya, para pengusaha persewaan sound system dalam Paguyuban Sound Malang Bersatu menyatakan akan mengganti istilah sound horeg dengan ‘Sound Karnaval Indonesia’. Pihaknya juga menyatakan komunitasnya siap mengikuti regulasi pemerintah soal ambang batas suara.
“Tidak lagi menggunakan nama sound horeg. Sudah ikrar agar namanya Sound Karnaval Indonesia. Kita ganti yang horeg itu menjadi Sound Karnaval Indonesia,” ujar Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu David Stevan, Rabu (30/7/2025).
“Kemudian untuk suaranya nanti tergantung peraturan nanti bagaimana,” lanjutnya. (*)










